Wanita Muda Yang Ditinggal Mati Suaminya Tidak Mau Menikah Lagi

21 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah wanita muda yang ditinggal mati oleh suaminya yang pertama boleh tidak menikah lagi?

Jawaban Ulama:

Syariat Islam menganjurkan dan mendorong untuk menikah. Orang tuanya berkewajiban menasihati dan memotivasi wanita tersebut untuk menikah lagi. Namun, apabila dia menolak dan tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka biarkanlah dia menjalani pilihannya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4921