Wanita Muda Yang Ditinggal Mati Suaminya Tidak Mau Menikah Lagi

1 menit baca
Wanita Muda Yang Ditinggal Mati Suaminya Tidak Mau Menikah Lagi
Wanita Muda Yang Ditinggal Mati Suaminya Tidak Mau Menikah Lagi

Pertanyaan

Apakah wanita muda yang ditinggal mati oleh suaminya yang pertama boleh tidak menikah lagi?

Jawaban

Syariat Islam menganjurkan dan mendorong untuk menikah. Orang tuanya berkewajiban menasihati dan memotivasi wanita tersebut untuk menikah lagi. Namun, apabila dia menolak dan tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka biarkanlah dia menjalani pilihannya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4921

Lainnya

Kirim Pertanyaan