Tidak Mau Memiliki Keturunan Karena Kondisi Kehidupan Yang Sulit

7 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika seorang lelaki yang memiliki enam, tujuh, atau lima orang anak dan tidak mempunyai makanan pokok memadai untuk mereka memutuskan untuk tidak memiliki keturunan lagi, apakah halal atau haram?

Jawaban Ulama:

Alasan seperti itu tidak membolehkannya menggunakan sesuatu yang dapat membuat dirinya tidak bisa memiliki keturunan lagi. Sebab, rezeki mereka telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4263