Jawaban Ulama:
Tindakan penanya terhadap istrinya terhitung sebagai talak satu. Dan karena dia belum pernah menggaulinya dan belum berduaan dengannya, maka perempuan tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru dengan adanya persetujuan dari perempuan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.