Suami Menzihar Istrinya Lalu Meninggal Sebelum Membayar Kafarat

1 menit baca
Suami Menzihar Istrinya Lalu Meninggal Sebelum Membayar Kafarat
Suami Menzihar Istrinya Lalu Meninggal Sebelum Membayar Kafarat

Pertanyaan

Seorang ayah wafat dan meninggalkan dua orang istri. Salah seorang istri bernama (M. A). Sejak dua belas tahun yang lalu sang ayah telah berkata kepadanya: “Bagi saya, kamu seperti ibu saya.” Semenjak berkata demikian dia meninggalkan istrinya hingga wafat. Dia (anaknya) bertanya: Apakah istri tersebut berhak mendapatkan warisan darinya?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya, bahwa ayahnya telah berkata kepada salah seorang istrinya (M. A) : “Bagi saya, kamu seperti ibu saya.” Jika hanya perkataan itu yang dia ucapkan, maka itu dianggap sebagai zihar. Zihar tidak memutuskan hubungan suami istri, tetapi istri tersebut masih tetap berada dalam perlindungan suaminya. Namun, dia tidak boleh menggaulinya kecuali telah membayar denda ziharnya. Karena dia wafat meninggalkan istrinya tersebut dan istri keduanya, maka istri tersebut berhak mendapatkan warisan darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 818

Lainnya

Kirim Pertanyaan