Seorang Muslimah Tidak Boleh Berada Di bawah Kekuasaan Suami Yang Bukan Muslim

1 menit baca
Seorang Muslimah Tidak Boleh Berada Di bawah Kekuasaan Suami Yang Bukan Muslim
Seorang Muslimah Tidak Boleh Berada Di bawah Kekuasaan Suami Yang Bukan Muslim

Pertanyaan

Ayahanda yang terhormat, seorang wanita menghubungi saya dari Libanon dan menyebutkan bahwa dirinya seorang beragama Nasrani. Allah telah membukakan hatinya untuk memeluk agama Islam, dan dia berasal dari keluarga yang teguh memegang prinsip agamanya yang lama. Wanita ini berkata, ” Jika suami saya mengetahui keislaman saya maka dia akan membunuh saya dengan kejam”.

Wanita ini sudah mulai melepaskan simbol-simbol Nasrani yang biasa dipakainya seperti kebiasaan menggunakan lambang salib, kebiasaan berpakaian pendek, meninggalkan kebiasaan minum arak, kecuali beberapa hal yang masih dilakukan karena takut dibunuh jika dia meninggalkannya yaitu pernikahannya dan berhubungan intim dengan suaminya.

Wanita ini berkata, ” Jika mereka mengusir saya dari rumah maka saya akan mati karena tidak ada tempat bagi saya mengadu kecuali kepada Allah. Seluruh keluarga saya dan penduduk kampung saya sangat membenci agama Islam”. Wanita ini sudah menikah dan memiliki putri-putri yang sudah menikah.

Putri-putrinya melarang dia masuk ke rumah mereka karena dia sudah tidak menggunakan kalung salib lagi. Bagaimana jika mereka mengetahui keislamannya? Wanita ini mengabarkan bahwa dia sulit mengerjakan salat, akan tetapi dia berusaha melakukan salat dengan menjamak dua waktu salat secara rahasia ketika suami dan keluarganya tidak ada di rumah.

Adapun di bulan Ramadhan, bagaimana dia berpuasa? Ayahanda yang terhormat, wanita ini hidup dalam kesulitan dan kesusahan yang besar. Dia hidup antara dua pilihan tetap bersama mereka dan kembali kepada agama Nasrani, atau taat melakukan ajaran Islam secara rahasia.

Akan tetapi tersisa permasalahan suami dan melayani suaminya. Inilah tantangan terbesar baginya. Sebagaimana sudah saya katakan kepada Anda bahwa dia juga takut dibunuh.

Kami memohon fatwa Anda, semoga Anda mendapat ganjaran, dan harap surat ini direspon segera mungkin. Semoga Allah menjaga Anda, dan membimbing langkah Anda, dan menjadikan Anda bermanfaat bagi kaum Muslimin.

Jawaban

Seorang wanita Muslimah tidak boleh berada di bawah kekuasaan seorang suami yang bukan Muslim dan dia tidak boleh berhubungan intim dengannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Wanita tersebut hendaklah memohon dengan khusyuk kepada Allah agar memberinya jalan keluar dari kesulitannya. Semoga Allah memberikan jalan keluar dari masalah yang tengah dia hadapi. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat.

Dia juga hendaknya berusaha semampu mungkin mencari jalan keluar untuk bebas dari suaminya dan keluarganya dengan pergi meminta suaka dengan mendatangi salah satu Islamic Center yang terdekat.

Atau berusaha mendatangi Mufti Libanon hingga mereka dapat memberikan bantuan dengan melakukan prosedur yang berlaku untuk memisahkannya dari suami dan keluarganya, menjauhkan dirinya dari mereka, dan menceraikannya dari suaminya. Semoga Allah memudahkan urusannya dan memberikannya jalan keluar.

Dan hendaklah dia senantiasa menjaga salat wajibnya walaupun dengan menjamak antara dua salat, seperti salat Zuhur dengan Asar dalam satu waktu. Menjamak salat Magrib dengan Isya dalam satu waktu.

Dan hendaklah dia tetap melakukan puasa di bulan Ramadan dengan rahasia hingga Allah membukakan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18123

Lainnya

Kirim Pertanyaan