Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang disampaikan bahwa Anda menjatuhkan talak pada istri saat dia sedang hamil dan telah melakukan rujuk sebelum dia melahirkan, maka telah jatuh talak satu. Rujuk yang Anda lakukan itu sah dan dia tetap menjadi istri Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam fatwa sebelumnya, yang Anda lampirkan dalam permintaan fatwa ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.