Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahinya. Jika Anda menikahinya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah karena apa yang telah Anda katakan termasuk sumpah, bukan zihar, karena hal itu terjadi sebelum akad nikah. Kafarat (melanggar) sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga Anda.
Anda berikan masing-masing setengah sha’ beras atau yang lainnya yang biasa mereka makan, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak. Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, hendaklah Anda puasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.