Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat

1 menit baca
Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat
Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat

Pertanyaan

Ayah saya meninggal pada tanggal 16/2/1408 H. Pada saat berkabung paman saya mengajak ibu saya ke rumahnya pada bulan kedua dan bulan keempat lalu dia menginap di sana. Sebagian kerabat saya mengatakan, “Perbuatan ini tidak boleh dilakukan”. Apakah ibu saya berdosa karena melakukan hal itu atau tidak? Perlu disampaikan bahwa ibu saya tidak mengetahui hukumnya, dan paman saya mengajaknya karena untuk menghadiri sebuah jamuan. Apakah dia harus berpuasa atau terkena suatu kewajiban?

Jawaban

Dalam masa berkabung seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung ke rumah kerabatnya. Selama ibu Anda pergi keluar rumah dan tidak mengetahui hukumnya, maka kami harap dia dimaafkan atas apa yang telah dilakukannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12414

Lainnya

Kirim Pertanyaan