Perempuan Disebut Dengan Nama Suami

19 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sudah menjadi tradisi di sebagian negara bahwa perempuan muslimah setelah menikah dinisbahkan kepada nama atau julukan suami. Misal, Zainab menikah dengan Zaid. Apakah Zainab boleh menulis (Zainab Zaid) atau hal itu termasuk kebudayaan Barat yang harus dijauhi dan ditinggalkan?

Jawaban Ulama:

Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al-Ahzab: 5)

Terdapat ancaman keras terhadap orang yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya. Dengan demikian, perempuan tidak boleh menisbahkan dirinya kepada suaminya sebagaimana tradisi orang-orang kafir dan orang-orang Islam yang menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18147