Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

21 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Orang-orang mengatakan bahwa seorang istri tidak boleh menyisir rambutnya kecuali setelah tiga hari dari kematian suaminya di rumah. Begitu pula menjahit saat kematian suaminya adalah haram, maksudnya setelah tiga hari. Mohon jelaskan kepada saya.

Jawaban Ulama:

Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7079