Jawaban Ulama:
Apa yang Anda sebutkan tentang perempuan yang sedang berkabung, mengucilkan diri dengan ketentuan tidak satu orang pun boleh melihatnya adalah sesuatu yang berlebih-lebihan. Dan mengganti satu atau beberapa hari berkabung sesuai dengan jumlah hari dia dilihat oleh seseorang di saat berkabung adalah pendapat atau tindakan yang salah dan itu adalah mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan perempuan bersangkutan tidaklah benar, karena tidak ada larangan baginya untuk berinteraksi dengan seluruh mahramnya dan sesama perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.