Pembayaran Seluruh Atau Sebagian Mahar Boleh Ditunda

30 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah jika sebagian mahar dibayar di muka? Misalnya, sepuluh ribu Riyal dibayar muka sedangkan sepuluh ribu Riyal lagi dibayar jika terjadi talak tanpa ada sebab syar’i dari pihak wanita.

Jawaban Ulama:

Pembayaran mahar boleh dilakukan dengan cara dibayar dimuka seluruhnya, ditunda seluruhnya atau sebagian dibayar di muka dan sebagian lagi ditunda hingga waktu yang telah ditentukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3823