Menikahi Dua Perempuan Yang Bersaudara

24 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki menikahi dua orang perempuan yang memiliki ibu yang sama, apakah hal itu dibolehkan, ataukah diharamkan dan masuk dalam sifat umum larangan menggabungkan dua perempuan yang bersaudara?

Jawaban Ulama:

Tidak diragukan lagi bahwa hubungan saudara berlaku pada orang-orang yang memiliki ibu yang sama. Dan larangan menikah dua perempuan yang bersaudara bersifat mutlak, baik keduanya satu nasab maupun satu susuan, keduanya perempuan merdeka atau budak, atau antara seorang perempuan merdeka dan seorang perempuan budak, dari dua orang tua yang sama, ayah yang sama atau ibu yang sama, dan salah satunya telah disetubuhi atau belum.

Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berijmak mengenai pendapat ini.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 1054