Jawaban Ulama:
Pertama, jika hanya sekedar tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah dan tidak terjadi penyusuan maka mereka berdua tidak menjadi mahram. Dia boleh menikahi anak pamannya tersebut.
Kedua, pamannya tersebut wajib memisahkan anak saudaranya tersebut dari istrinya dan menasabkan anak tersebut kepada bapaknya. Tidak halal bagi pamannya itu untuk menasabkan anak saudaranya kepada dirinya, Allah Ta’ala berfirman
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.