Jawaban Ulama:
Pengumuman pernikahan yang benar, menurut syariat Islam, adalah berkumpul untuk mengucapkan selamat, saling berkenalan, mempererat persaudaraan, dan pihak laki-laki mengadakan walimah nikah. Kaum wanita disyariatkan memukul rebana untuk mengumumkan pernikahan. Mengundang pemain gendang yang Anda sebutkan tersebut hukumnya tidak boleh. Uang untuk membayarnya juga haram dan tidak boleh dibayarkan atau diterima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.