Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut, Anak asuh tersebut namanya harus tetap dengan Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad tanpa diubah. Hal ini berdasarkan kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Besar dari Kerajaan Arab Saudi yang telah diisyaratkan tadi.
Alasan lainnya, pengubahan nama anak asuh tersebut kepada nama baru dapat mengaburkan bahwa orang yang mengasuh bisa jadi akan dianggap sebagai ayahnya sehingga akan mengakibatkan kerancuan atau ketidakjelasan, dapat membuka peluang untuk melakukan adopsi yang dilarang oleh syariat.
Dan terkadang setelah berlalunya waktu anak asuh atau orang lain akan beranggapan bahwa ayah angkatnya adalah ayah kandungnya kemudian anak tersebut dinasabkan kepadanya, garis keturunan bercampur-aduk.
Dan memberikan peluang kepada orang yang ingin mengikuti hawa nafsu dan kepentingan pribadinya serta melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah, yang menimbulkan kemudaratan dan kerusakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.