Jawaban Ulama:
Dalil-dalil syariat tentang perintah untuk saling berlaku baik antara suami dan istri telah banyak sehingga suami wajib rujuk (kembali) kepada istrinya dengan cara yang baik dan haram rujuk kepada istrinya (dengan tujuan) untuk menyakitinya. Istri juga boleh, jika dia tidak menyukai suaminya karena perlakuan buruknya terhadapnya, untuk meminta cerai darinya meskipun melalui hakim agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.