Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan

1 menit baca
Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan
Melangsungkan Akad Nikah Hanya Dengan Tulisan

Pertanyaan

Saya dari Negara Arab Maroko, Muslim. Saya menikah dengan orang Mesir. Karena saya dianggap orang asing di Mesir, maka akad nikah saya sebagai orang asing dilakukan oleh seorang pengacara Muslim di Mesir. Pengacara tersebut akan memilih tata cara akad nikah yang akan berlangsung.

Pengacara menikahkan kami berdasarkan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menggunakan mazhab Abu Hanifah, dihadiri oleh mempelai lelaki, ayah mempelai wanita, mempelai wanita, dua orang saksi, dan ibu mempelai wanita. Kemudian pengacara menuliskan akad, lalu membacakannya di depan orang-orang yang hadir, dan semua yang hadir tersebut menyetujui apa yang tertulis dalam akad.

Kemudian mempelai lelaki, ayah mempelai wanita, mempelai wanita, saksi, dan pengacara menandatangani apa yang tertulis dalam akad tersebut, dan pendokumentasian akad nikah dari pengadilan di Mesir itu pun selesai.

Pengacara tidak meminta ayah mempelai wanita untuk mengucapkan , “Saya nikahkan Anda dengan putri saya” dan tidak meminta suami untuk mengucapkan, “Saya terima nikah ini”, akan tetapi semua menyetujui akad nikah secara tertulis, dibacakan dan diperdengarkan oleh pengacara.

Kemudian ayah mempelai wanita, mempelai lelaki, mempelai wanita, dua orang saksi, dan pengacara menandatangani akad nikah tersebut, dan akad nikah pun selesai. Suami boleh menggauli istrinya, pernikahan mereka berdua sudah berjalan satu tahun dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Yang saya tanyakan: Apakah akad nikah ini sah atau tidak? Atau perlu diperbarui? Apa bentuk kifarat (penebusan dosa) sebagai konsekwensi apabila pernikahan tersebut tidak sah? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani akad tertulis. Harus ada lafal ijab dari wali, dan lafal qabul dari suami, dengan bentuk lafal apa saja yang dipahami oleh keduanya. Nikah yang dulu dianggap tidak sah, dan semuanya harus bertobat kepada Allah atas hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17979

Lainnya

Kirim Pertanyaan