Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung

1 menit baca
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja Dan Berkunjung

Pertanyaan

Apa hukum istri keluar rumah tanpa izin suaminya untuk mengunjungi tetangganya dan keluarganya dan untuk bekerja?

Jawaban

Istri tidak boleh melakukan hal itu, kecuali dengan izin yang jelas atau menurut tradisi, seperti bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan (tradisi) antara keduanya (suami istri) dan suami tidak akan mengingkarinya (melarangnya) atau disepakati pada akad nikah tentang bekerjanya istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7731

Lainnya

  • Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah dan berkabung...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada...
  • Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah...
  • Jika seorang istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya dari Anda maka tidak ada dosa bagi Anda, baik hal tersebut...
  • Jika masalahnya memang sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa dia menceraikan istrinya sebanyak dua kali dan belum pernah menceraikannya...

Kirim Pertanyaan