Jawaban Ulama:
‘Iddah wanita yang suaminya dibunuh dan tidak mengetahui waktu meninggalnya, maka ‘iddahnya empat bulan dan sepuluh hari, jika tidak hamil waktu meninggalnya, dan juga tidak ada kabar meninggalnya suami kecuali setelah beberapa hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.