Jika Isteri Mengetahui Suaminya Wafat, Sementara Sebagian Masa Berkabung Dan ‘Iddah Telah Lewat Maka Ia Harus Menjalani Sisa Masa Berkabung Dan ‘Iddahnya

19 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki ditawan oleh musuh, kemudian istrinya lari ke negara lain. Suami tersebut ditawan hingga akhirnya dibunuh. Isterinya baru mengetahui kabar suaminya meninggal setelah dua bulan dan beberapa hari. Bagaimana masa iddah wafatnya, apakah dua bulan dan beberapa hari karena suaminya meninggal sejak dua bulan lebih, atau harus disempurnakan empat bulan dan sepuluh hari ?

Jawaban Ulama:

‘Iddah wanita yang suaminya dibunuh dan tidak mengetahui waktu meninggalnya, maka ‘iddahnya empat bulan dan sepuluh hari, jika tidak hamil waktu meninggalnya, dan juga tidak ada kabar meninggalnya suami kecuali setelah beberapa hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14506