Jawaban “Ya” kepada Orang Yang Bertanya Tentang Talak Istri Sudah Terbilang Talak Satu

1 menit baca
Jawaban “Ya” kepada Orang Yang Bertanya Tentang Talak Istri Sudah Terbilang Talak Satu
Jawaban “Ya” kepada Orang Yang Bertanya Tentang Talak Istri Sudah Terbilang Talak Satu

Pertanyaan

Saya (M A I) pada tanggal 12/9/1399 H bulan Ramadan pernah ditanya: “Apakah engkau telah mencerai istri?” Dengan penuh rasa marah saya katakan: “Ya”. Dan sehari berikutnya yaitu tanggal 13/9/1399 H saya hadirkan dua orang berikut (S. A . SY) dan (S. M. SY) untuk menjadi saksi bahwa saya rujuk kembali kepada istri (DZ. S. M Q)

Jawaban

Ungkapan “Ya” kepada orang yang bertanya tentang peceraian Anda dengan istri Anda dianggap sebagai talak satu. Apabila ia bukan talak terakhir (talak tiga) maka hukum rujuknya adalah sah. Apabila ia adalah talak ketiga maka si istri tidak halal bagi Anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan orang lain secara syariat, tidak bermaksud untuk menghalalkan dirinya dari Anda. Pernikahan Anda selanjutnya dilakukan dengan akad dan mahar yang baru lagi dengan kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2794

Lainnya

Kirim Pertanyaan