Jawaban Ulama:
Masing-masing pihak, baik suami atau istri, wajib memperlakukan pasangannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Dan Dia juga berfirman,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dengan demikian, seorang istri wajib menaati suaminya dengan baik. Apalagi kalau diajak ke ranjang. Seorang suami juga harus memperbaiki hubungannya dengan istri dan tidak menjelek-jelekkannya. Dia juga harus memberikan nafkah yang telah diwajibkan oleh syariat berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian seperti yang berlaku untuk para istri lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.