Jawaban Ulama:
Jika seorang istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya dari Anda maka tidak ada dosa bagi Anda, baik hal tersebut disyaratkan ketika akad maupun tidak. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. Nama Surat: 123)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.