Berzina Dengan Seorang Perempuan, Lalu Perempuan Itu Hamil, Dan Dia menikahinya

2 menit baca
Berzina Dengan Seorang Perempuan, Lalu Perempuan Itu Hamil, Dan Dia menikahinya
Berzina Dengan Seorang Perempuan, Lalu Perempuan Itu Hamil, Dan Dia menikahinya

Pertanyaan

saya mempunyai seorang teman, dia jatuh cinta pada salah seorang perempuan muslimah, hingga terjadi perzinaan antara keduanya, lalu perempuan itu hamil tanpa dilakukan akad nikah sesuai syariat terlebih dulu. Setelah itu dilakukan akad nikah dan teman saya itu menikahinya.

Apakah janin yang ada di dalam perut perempuan itu dianggap anak zina atau tidak? Mengingat kondisi seperti itu tidak dikenai had zina di tempat kami, maka apa hukuman bagi pemuda itu sesuai hukum syariat Islam. Jika tidak diterapkan had zina kepadanya di dunia, maka apakah had tersebut telah gugur darinya, atau akan diterapkan di akherat. Apa nasehat dan petunjuk Anda untuk orang-orang seperti mereka agar terhindar dari perbuatan itu dan agar mereka sadar?

Jawaban

Pertama, Jika kenyataannya adalah sebagaimana yang disebutkan, bahwa dia hamil sebelum lelaki tersebut menikahinya, maka anak itu adalah anak zina. Tidak boleh dihubungkan secara nasab kepada lelaki yang berzina dengan perempuan itu, tetapi dinisbahkan kepada ibunya, dan pernikahan itu batal (tidak sah). Keduanya harus memperbaharui pernikahan itu dengan bentuk yang sesuai dengan syariat Islam, jika masing-masing dari keduanya saling mencintai.

Kedua, Hendakalah keduanya bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya, karena taubat yang tulus (sunguh-sungguh) menghapus dosa sebelumnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)

Hendaklah kalian menutupi (aib) keduanya dan tidak menyebarkan apa yang terjadi di antara mereka berdua, berdasarkan firman Allah Subhanahu,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nuur: 19)

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة

“Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di hari kiamat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5554

Lainnya

Kirim Pertanyaan