Jawaban Ulama:
Pertama: Jika hubungan kekerabatan Anda dengan istri Anda itu memang seperti yang Anda sampaikan, maka pernikahan Anda dengan istri Anda sudah sesuai dengan syariat. Sebab, status istri Anda yang merupakan putri bibi Anda dari jalur ibu, dan saudara perempuan saudara laki-laki seibu Anda, serta anak perempuan mantan istri ayah Anda dari suami yang lain, adalah kekerabatan yang secara syar`i tidak menghalangi keabsahan pernikahan Anda dengan istri Anda. Sebab, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sementara hukum asal nikah adalah boleh.
Kedua: Jika fakta yang Anda alami memang seperti yang Anda sampaikan, yaitu Anda pernah bersumpah untuk menalak istri Anda sebanyak dua kali atau tiga kali, jika dia begini atau jika dia tidak mau begini, lalu Anda tidak menepati sumpah itu, malah melanggarnya, dan Anda sebenarnya tidak berniat untuk menalak istri Anda.
Tapi hanya untuk mendorong dia agar melakukan hal tertentu atau agar dia meninggalkan hal tertentu, maka Anda harus membayar kafarat untuk setiap sumpah yang Anda langgar, yaitu memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.
Bisa Anda lakukan dengan membagikan 5 sha` gandum, beras, jagung atau makanan pokok lain yang biasa dimakan keluarga Anda kepada sepuluh fakir miskin, masing-masing fakir miskin setengah sha`.
Dan ini untuk setiap sumpah yang Anda langgar. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka Anda harus berpuasa tiga hari untuk setiap sumpah. Jika tidak ingat berapa jumlah sumpah yang tidak Anda tepati, maka berusaha keraslah untuk mengira-ngiranya, lalu bayarlah kafarat sesuai jumlah sumpah menurut dugaan kuat Anda itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.