Jawaban Ulama:
Bayi tersebut tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya meskipun pamannya yang merupakan saudara kandung ayahnya adalah suami ibunya setelah ayahnya dan meskipun keduanya (ibu dan paman) mendidik dan memeliharanya, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.