Jawaban Ulama:
Ibu Anda yang sedang berkabung tidak boleh keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Tarawih dan Tahajud, tetapi cukup salat di rumahnya sesuai kemampuannya, karena ini bukan kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia boleh pergi ke rumah Anda dan rumah saudara-saudara perempuan Anda yang disatukan dengan rumah ibu Anda oleh sebuah pagar karena semua itu dianggap sebagai satu rumah.
Ia tidak boleh pergi untuk melaksanakan umrah karena bertentangan dengan hukum berkabung. Ia juga tidak boleh pergi ke rumah istri ayah Anda yang lain untuk bersilaturahmi atau menghadiri acara walimah karena tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia tidak boleh memakai celak hitam di matanya dengan tujuan berhias, tetapi dibolehkan jika tujuannya adalah berobat, yaitu dengan memakainya pada malam hari dan menghilangkannya pada siang hari.
Ia boleh merawat rambutnya dengan menggunakan daun bidara dan sejenisnya yang dapat memperbaiki rambut, bukan dengan hena dan wangi-wangian. Hal ini berdasarkan hadits yang melarang perempuan dalam masa berkabung untuk menyisir rambutnya dengan wangi-wangian dan hena. Hukum berkabung perempuan lanjut usia tidak berbeda dengan hukum perempuan lainnya karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Perempuan yang berkabung juga tidak boleh menggunakan wangi-wangian di badan dan pakaiannya, atau sebagai makanan atau minuman, termasuk tumbuhan Za’faran. Kami berdoa semoga Allah menolong ibu Anda dalam mentaati-Nya dan menjauhi larangan-Nya, mengampuni ayah Anda dan seluruh kaum muslimin yang telah wafat, dan mengobati musibah yang menimpa Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.