Jawaban Ulama:
Pertama, Jika istri rela terhadap kepergian Anda selama masa tersebut, maka tidak ada masalah dan Anda tidak berdosa. Jika ia tidak rela, maka kepergian Anda dari istri pada masa tersebut adalah haram.
Kedua, Masa toleransi pergi dari istri adalah empat bulan dan disebut masa “ila’.” Bila lebih dari itu, maka kepergian dari istri adalah haram, kecuali dengan kerelaannya.
Ketiga, Istri tidak dihukumi tercerai pada masa tersebut dan tidak diperlukan akad lagi pada saat kembali.
Keempat, Jika istri rela dan setuju atas kepergiannya, maka tidak ada batas masanya. Jika istri tidak setuju atas kepergiannya, maka suami hanya boleh pergi selama empat bulan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.