Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

1 menit baca
Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?
Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

Pertanyaan

Saya bekerja di Saudi, saya mendapat cuti dan pulang ke rumah pada tanggal 25 Rajab 1404 H, kemudian saya kembali lagi untuk bekerja setelah empat bulan. Pada tanggal 25 Rabi`al-Tsani 1405 H istri saya melahirkan anak, sehingga timbul kecurigaan dalam diri saya. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Usia kehamilan yang disebutkan dalam pertanyaan Anda adalah sembilan bulan kurang lima hari, sedangkan batas minimal kehamilan sampai melahirkan dan bayi bisa hidup adalah enam bulan. Maka berdasarkan hal itu, anak tersebut adalah anak Anda yang sah. Anda harus membuang perasaan was-was itu, karena itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dan Anda darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9427

Lainnya

  • Nikah adalah salah satu sunah para rasul. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyarankan para pemuda agar bersegera menikah...
  • Akikah adalah hewan kurban yang disembelih untuk kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah atas pemberian-Nya. Sedangkan walimah adalah...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh terhadap istri Anda disebabkan ucapan Anda, “Dia telah...
  • Pertama, Masing-masing suami istri boleh telanjang di hadapan yang lainnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Bahz...
  • Jika niat Anda adalah mengancam atau menakut-nakuti seperti yang Anda katakan, maka tidak terjadi talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Bersikap boros (berlebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Penyanyi-penyanyi wanita juga tidak boleh diundang untuk meramaikan acara pesta...

Kirim Pertanyaan