Jawaban Ulama:
Jika dia bukan paman bagi anak perempuan tersebut secara nasab atau susuan, maka dia boleh menikahi perempuan bersangkutan. Sapaannya kepadanya dengan ‘paman’ padahal laki-laki itu adalah anak pamannya tidak berpengaruh atas dibolehkannya dia menikahi perempuan bersangkutan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.