Anak-anak Dilarang Bertemu Dengan Perempuan Yang Sedang Berkabung

20 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Salah seorang syaikh melarang anak yang berumur sembilan tahun ke atas untuk bertemu perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bahkan, katanya, ia juga melarang anak yang berumur tujuh tahun.

Jawaban Ulama:

Perempuan dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal adalah seperti perempuan lain dalam masalah hukum membuka diri di hadapan laki-laki asing. Hanya saja, ia harus tinggal di rumah dan tidak boleh memakai perhiasan, baik di tubuh ataupun di pakaian. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan tidak terlarang bertemu dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14767