Jawaban Ulama:
Apa yang Anda sebutkan, yaitu pembacaan salawat al-Fatih ketika akad nikah, tidaklah merusak akad tersebut, karena khutbah nikah sebelum berlangsungnya akad adalah disunnahkan. Khutbah nikah tersebut tidak termasuk dalam syarat sahnya nikah. Khutbah tersebut adalah khutbah al-Hajah (kebutuhan) yang berdasarkan pada hadis Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, dia berkata,
” Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami Khutbah al-Hajah, yaitu, “Innal-hamda lillah, nahmaduhu wa nasta`inuhu wa na`udzu bihi min syururi anfusina, man yahdihillahu fa mudhilla lah, wa man yudhlil fala hadiya lah, wa asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan `abduhu wa rasuluhu (Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya dan berlindung kepada-Nya dari berbagai keburukan diri kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang membuatnya tersesat. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada pemberi petunjuk baginya. Dan saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (70) niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.