Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

1 menit baca
Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya
Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

Pertanyaan

Bolehkah istri membiayai perjalanan ibadah haji untuk suami dan anak-anaknya?

Jawaban

Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18375

Lainnya

  • Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan...
  • Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada...
  • Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....

Kirim Pertanyaan