Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya |
Pertanyaan
Bolehkah istri membiayai perjalanan ibadah haji untuk suami dan anak-anaknya?
Jawaban
Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.