Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

24 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah istri membiayai perjalanan ibadah haji untuk suami dan anak-anaknya?

Jawaban Ulama:

Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18375