Jawaban Ulama:
Jika yang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan kandungannya sudah ditiupi ruh, maka Anda dikenai kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, enam puluh hari. Sebab, perbuatan itu telah menyebabkan meninggalnya janin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.