Karena Kelalaian Sendiri, Sebuah Mobil Mengalami Tabrakan Dan Menewaskan Penumpang Di dalamnya |
Pertanyaan
Kapten GJ, dokter rumah sakit angkatan bersenjata di al-Hada, menyampaikan pertanyaan kepada saya yang disertai dengan sebuah lampiran. Di dalam pertanyaannya dia menyebutkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menabrak mobil lain. Kecelakaan itu merenggut nyawa putranya yang berusia kurang lebih lima tahun, yang ikut bersamanya di dalam mobil. Laporan lalu lintas menyebutkan bahwa ketika itu hak untuk melintas ada pada mobil lain.
Dia berkata, “Saat itu saya keluar dari jalan kecil untuk masuk ke jalan utama, dimana mobil yang menabrak saya itu sedang melaju. Saya memang tidak menyadari bahwa di jalan utama ada mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.” Demikian keterangan yang disebutkan dalam laporan lalu lintas, hingga akhirnya terjadilah takdir Allah. Pertanyaannya, apakah dia wajib membayar kafarat atas kematian putranya sendiri dalam kecelakaan tersebut? Kami mohon Anda menjelaskan hukumnya. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban
Orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman-Nya,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Dengan demikian dia harus berusaha mencari seorang budak yang beriman untuk dia merdekakan. Namun jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.