Bolehkah Berpuasa Bersama Orang Yang Terkena Kewajiban Kafarat Untuk Membantu Meringankan Puasanya?

28 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya memiliki seorang saudara laki-laki. Dia mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan seorang lelaki yang berada bersamanya meninggal dunia. Dia diwajibkan berpuasa. Apakah saya boleh berpuasa bersamanya untuk membantunya, karena dia memiliki banyak pekerjaan?

Jawaban Ulama:

Anda tidak boleh menolong saudara Anda ataupun orang lain dalam melakukan puasa sebagai kafarat dari pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, puasa orang yang masih hidup tidak boleh diwakilkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16451