Bolehkah Berpuasa Bersama Orang Yang Terkena Kewajiban Kafarat Untuk Membantu Meringankan Puasanya?

1 menit baca
Bolehkah Berpuasa Bersama Orang Yang Terkena Kewajiban Kafarat Untuk Membantu Meringankan Puasanya?
Bolehkah Berpuasa Bersama Orang Yang Terkena Kewajiban Kafarat Untuk Membantu Meringankan Puasanya?

Pertanyaan

Saya memiliki seorang saudara laki-laki. Dia mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan seorang lelaki yang berada bersamanya meninggal dunia. Dia diwajibkan berpuasa. Apakah saya boleh berpuasa bersamanya untuk membantunya, karena dia memiliki banyak pekerjaan?

Jawaban

Anda tidak boleh menolong saudara Anda ataupun orang lain dalam melakukan puasa sebagai kafarat dari pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, puasa orang yang masih hidup tidak boleh diwakilkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16451

Lainnya

Kirim Pertanyaan