Jawaban Ulama:
Jika ayah Anda tidak mampu memerdekakan budak karena dia termasuk orang fakir, atau tidak mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut karena sakit, maka kifarat Qatl al-Khata` masih tetap menjadi tanggungannya sampai dia mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa setelah sembuh dari penyakitnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.