Jawaban Ulama:
Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus beristigfar dan bertobat kepada Allah karena Anda tergesa-gesa mengharamkan suami Anda. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 87)
Kembalilah kepada suami Anda lalu berilah makan sepuluh orang miskin dengan masing-masing mendapat setengah sha` gandum, beras atau sejenisnya dari makanan pokok atau Anda memberi masing-masing mereka pakaian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.