Apa Kafarat Melanggar Sumpah? |
Pertanyaan
Apa kafarat melanggar sumpah?
Jawaban
Kafarat melanggar sumpah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maaidah: 89)
Maksud dari “memberi makan (kepada sepuluh orang miskin)” dalam ayat di atas adalah dengan memberi masing-masing setengah sha’ bahan makanan pokok setempat, seperti kurma dan lain-lain, atau memberi makan siang, atau makan malam dengan makanan yang biasanya diberikan oleh pelanggar sumpah tersebut kepada keluarganya. Adapun maksud dari “memberi pakaian” adalah memberikan busana yang dapat digunakan untuk salat kepada setiap orang miskin, dapat pula berupa sarung atau sorban jika mereka terbiasa memakai keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.