Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru

1 menit baca
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru

Pertanyaan

Di dekat kami, ada toko tukar tambah perabot rumah tangga. Prosedurnya adalah Anda menyerahkan lemari es atau mesin cuci lama ke toko tersebut, lalu dibeli. Kemudian, Anda membeli lemari es baru atau perabot lainnya kepada toko tersebut dengan hanya membayar selisih harga antara keduanya. Bagaimana hukum jual beli ini?

Jawaban

Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15930

Lainnya

  • Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Transaksi seperti ini dianggap tidak sah karena ini termasuk transaksi salam (pesanan) yang belum memenuhi syarat, seperti mengetahui ukuran...
  • Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan...
  • Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak....
  • Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang...

Kirim Pertanyaan