Seseorang Bertobat Dari Transaksi Riba Yang Masih Berlangsung Antara Dia Dan Orang-orang

1 menit baca
Seseorang Bertobat Dari Transaksi Riba Yang Masih Berlangsung Antara Dia Dan Orang-orang
Seseorang Bertobat Dari Transaksi Riba Yang Masih Berlangsung Antara Dia Dan Orang-orang

Pertanyaan

Apabila seseorang melakukan transaksi riba dan memiliki bunga dari modalnya yang masih di tangan orang-orang kemudian dia bertobat, maka apa hukum bunga yang masih ada bersama orang-orang; apakah dia boleh mengambilnya ataukah bunga tersebut haram baginya? Ada seseorang berkata kepadanya bahwa dia haram mengambil bunga yang masih ada pada orang-orang. Dia mengatakan bahwa ayat,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” (QS. Al-Baqarah : 279)

Menunjukkan hal tersebut. Apa hukum keuntungan hasil riba yang telah saya terima dari orang-orang, apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Mohon jawabannya untuk semua masalah tersebut. Perlu diingat bahwa transaksi riba tersebut adalah benar-benar transaksi riba.

Saya telah mendengar dari para ulama sebuah jawaban yang menyatakan bahwa transaksi semacam itu adalah transaksi riba dan saya pun merasa yakin bahwa hal itu adalah riba. Saya menginginkan sesuatu yang dapat mengeluarkan saya dari masalah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta`ala.

Jawaban

Pertama, apabila seorang hamba bertobat dari transaksi riba sedangkan transaksi tersebut masih berlangsung antara dia dan orang-orang, maka dia wajib menerima modalnya saja dan meninggalkan tambahan ribanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” (QS. Al-Baqarah : 279)

Kedua, jika dia telah menerima uangnya beserta keuntungan riba tersebut, maka dia wajib hanya memiliki modalnya saja sedangkan keuntungan ribanya dia sumbangkan untuk hal-hal yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7521

Lainnya

Kirim Pertanyaan