Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”

1 menit baca
Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”
Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”

Pertanyaan

Bagaimana hukum syariat tentang tulisan, “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar”, yang dicantumkan oleh para pemilik toko di kuitansi yang mereka berikan kepada pembeli? Apakah syarat ini dibolehkan oleh syariat? Apa nasihat Anda tentang masalah ini?

Jawaban

Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat. Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada barang.

Dalam jual beli, apabila terdapat cacat pada barang yang dibeli, pembeli boleh meminta ganti dengan barang yang tidak cacat, atau mengambil ganti rugi dari cacat barang tersebut. Sebab, harga penuh yang diberikan oleh pembeli adalah untuk barang utuh tanpa cacat. Penjual yang mengambil pembayaran penuh dari pembeli padahal terdapat cacat pada barang, telah melakukan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Di samping itu, syarat yang diberlakukan dalam kebiasaan dianggap sama dengan syarat yang diucapkan secara lisan. Ini dibuat agar saat diketahui terdapat cacat pada barang, pembeli dapat mengembalikannya. Ini dalam rangka menetapkan syarat tidak adanya cacat pada barang yang berlaku dalam kebiasaan, yang hukumnya disamakan dengan diucapkan secara lisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13788

Lainnya

Kirim Pertanyaan