Pematangan Warna

1 menit baca
Pematangan Warna
Pematangan Warna

Pertanyaan

Jika pematangan warna buatan bisa dilakukan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan dengan maksud untuk mempercepat munculnya warna supaya dapat dijual dengan harga mahal.

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6092

Lainnya

  • Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai....
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)...
  • Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa...
  • Nasihat pemuda tersebut memang benar. Anda wajib meninggalkan segala perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...

Kirim Pertanyaan