Menukar Mata Uang Riyal Logam Dengan Mata Uang Riyal Kertas Dalam Jumlah Yang Berbeda

1 menit baca
Menukar Mata Uang Riyal Logam Dengan Mata Uang Riyal Kertas Dalam Jumlah Yang Berbeda
Menukar Mata Uang Riyal Logam Dengan Mata Uang Riyal Kertas Dalam Jumlah Yang Berbeda

Pertanyaan

Apakah penukaran uang logam haram, ataukah halal? Saya menjual sembilan riyal logam dengan sepuluh riyal kertas, dengan memberi tambahan permen atau siwak.

Jawaban

Setelah mempelajari pertanyaan dan mengkaji fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka Komite Tetap memandang tidak ada halangan untuk menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi yang nilainya dilebihkan salah satunya, dikarenakan bahan keduanya berbeda. Namun dengan syarat diserahterimakan di tempat transaksi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18523

Lainnya

Kirim Pertanyaan