Menjual Dirham Harga Sekarang Dengan Dirham Yang Lebih Mahal Secara Kredit

1 menit baca
Menjual Dirham Harga Sekarang Dengan Dirham Yang Lebih Mahal Secara Kredit
Menjual Dirham Harga Sekarang Dengan Dirham Yang Lebih Mahal Secara Kredit

Pertanyaan

Saya memberitahukan kepada Anda yang mulia bahwasanya saya menjual mobil dengan harga kredit yang diangsur selama dua tahun lebih. Hanya saja yang telah terjadi lima tahun yang lalu salah satu dari teman saya meminta saya mobil baru yang dibayar harganya secara kredit sedangkan pada waktu itu saya tidak memiliki mobil baru, lalu dia berkata kepada saya: “Belilah mobil baru dari agen, kemudian jual di pasar dan berikan kepada saya harganya”. Dia menginginkan hal itu supaya saya menggantikan posisinya dan membantunya, karena dia sibuk merekonstruksi rumah.

Maka saya pun memintanya untuk ikut dengan saya dan membelikannya mobil, lalu saya akan menyerahkan kepadanya sehingga bisa dia gunakan namun dia malah mengabarkan kepada saya bahwa dia tidak bisa meninggalkan pekerjaannya dan dia mewakilkan kepada saya untuk membeli mobil dan menjualnya, lalu menyerahkan harga mobil padanya. Oleh karena itu saya pergi ke agen dan menemukan harga mobil pada saat itu mencapai 14.500 riyal, lalu saya berkata pada diri sendiri, “Jika saya membeli mobil dengan harga ini dan menurunkan harganya untuk dijual maka tidak akan dapat bersih modalnya”.

Dan ini adalah hal yang nyata, dan supaya teman saya tidak rugi saya menyerahkan harga mobil dari agen senilai 14.500 dan saya katakan kepadanya, ” Saya membelikan untuk kamu mobil dari agen, dan saya jual di pelelangan dengan harga modalnya”. Ia pun mempercayainya dan berterima kasih. Kemudian saya catat atasnya tagihan dengan jumlah 22.000 riyal, dengan keuntungan sejumlah 7500, yang mana kami telah sepakat pada nilai tersebut, dan keuntungan ini adalah keuntungan dahulu sebelum saya mengerjakan hal ini, karena teman saya mengetahui harga mobil di agen, dan dia rela untuk membayar kepada saya sebesar keuntungan ini.

Dan pembayaran jumlah ini dari teman saya selama dua tahun setengah sudah lunas. Karena inilah saya merasa bimbang dalam transaksi saya ini. Apakah saya harus mengembalikan keuntungan kepada orang ini, atau bersedekah, atau bertobat dari terjerumus ke dalam tindakan semacam ini? Perlu diketahui bahwa hak saya masih tetap ada di orang ini dalam jangka waktu yang tidak sedikit, dan saya sekarang alhamdulillah telah menyadari metode penjualan dan pembelian, dan saya mengetahui apa yang halal dan haram bagi saya, dan saya berhenti dari jalan riba yang haram, namun tindakan saya ini masih banyak membuat saya bimbang.

Saya berharap Anda memberikan saya sebuah fatwa dalam hal ini, membimbing dan mengarahkan saya pada tindakan yang harus saya lakukan. Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda atas pengabdiannya untuk Islam dan kaum Muslimin. Dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Anda tidak berhak mengambil keuntungan tersebut; karena itu adalah penjualan dirham harga sekarang dengan dirham yang lebih besar secara kredit, dan hukumnya adalah haram dalam syariat. Kewajiban Anda adalah mengembalikan jumlah uang yang lebih, karena tindakan Anda adalah batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12277 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan