Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

1 menit baca
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Pertanyaan

Saya punya toko kelontong. Suatu ketika, supplier mengirimkan barang kepada saya dari salah satu pedagang besar yang berisi makanan dan jus. Di antaranya adalah satu kardus yang berisi dua belas kotak karton–ukuran kecil hingga sedang–yang diberi nama “Coba Nasib Anda!” Di setiap kotak ada permen dan mainan anak-anak seperti mobil-mobilan, mainan pesawat, kipas angin mini, dan mainan kereta api.

Semuanya adalah mainan anak-anak. Isinya bermacam-macam, yang berbeda dalam setiap kotaknya. Suatu hari, datang seorang tetangga yang mengatakan pada karyawan toko bahwa ini haram. Tidak boleh jual beli barang ini karena kotak yang berisi permen dan mainan masih tertutup, tidak dapat dilihat isinya. Perlu diketahui bahwa bentuk jual beli seperti ini sudah berlaku di banyak toko, pasar, dan tempat perbelanjaan.

Perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan juga tentunya berada di bawah pengawasan. Setelah mendengar ucapannya, saya pun berhenti membeli mainan-mainan itu hingga berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda, untuk membebaskan beban saya secara agama. Apabila transaksi ini haram, maka mohon diberikan penjelasan. Demikian pula jika halal. Mudah-mudahan penjelasan Anda bermanfaat bagi saya dan semua orang.

Jawaban

Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya.

Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas) yang terlarang. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli gharar (belum jelas barangnya).” (HR. Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19301

Lainnya

  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil...
  • Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan...
  • Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, kecuali dalam keadaan darurat. Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan...
  • Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...

Kirim Pertanyaan