Menggunakan Mesin Untuk Membayar Harga Emas

1 menit baca
Menggunakan Mesin Untuk Membayar Harga Emas
Menggunakan Mesin Untuk Membayar Harga Emas

Pertanyaan

Kami adalah pemilik toko jual beli emas dan perhiasan. Kami mendapatkan tawaran untuk menggunakan sebuah alat bernama point of sale. Yaitu sebuah alat yang digunakan untuk membayar harga barang yang dibeli oleh pelanggan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekenignya ke rekening kami melalui telepon. Alat itu akan mengeluarkan kertas sebagai bukti bahwa sejumlah uang sudah dikirimkan ke rekening kami. Apakah hukum menggunakan alat seperti ini dalam jual beli emas?

Jawaban

Selama alat point of sale itu langsung memotong jumlah uang seketika dari rekening pembeli yang ditabung di bank, langsung ditransfer ke rekening penjual, serta tidak ada komisi pada proses transfer tersebut, maka jual beli dengan cara seperti ini termasuk kepada hukum serah terima di tempat transaksi. Karena itu boleh menjual emas dengan uang kertas dan membayar harganya melalui point of sale tersebut, karena syarat hulul (transaksi real-time) dan serah terima di tempat transaksi telah terpenuhi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19440

Lainnya

  • Riba nasiah berasal dari kata an-nasa’ yang berarti penangguhan. Riba nasiah ini ada dua macam: Pertama, pengubahan status hutang...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari...
  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka pinjaman yang Anda dapatkan dengan cara seperti ini adalah haram karena ada...

Kirim Pertanyaan