Menggadaikan Tanah

1 menit baca
Menggadaikan Tanah
Menggadaikan Tanah

Pertanyaan

Saya telah meminang seorang gadis yang masih ada hubungan kerabat dengan saya. Saat itu saya masih menjalani kuliah tahun pertama di fakultas ekonomi. Motivasi saya untuk menikah adalah karena ibu saya sudah tidak mampu untuk melakukan apa pun karena umurnya sudah enam puluh enam tahun. Selain itu, saudara perempuan saya satu-satunya telah menikah. Selama ini ibu merawat dan mendidik kami dalam kesulitan karena ayah saya telah meninggal di tahun 1970. Saat itu saya baru berusia lima tahun.

Muhammad, adik saya, baru berusia tiga tahun, dan Khairiyah, kakak perempuan saya, berusia tujuh tahun. Kami hanya memiliki rumah kecil dan setengah hektar tanah yang disewakan. Atas pertolongan dan karunia Allah, ibu sendirian mengurus dan mendidik kami, dan jasanya tak akan pernah kami lupakan. Sampai akhirnya, kakak perempuan saya menikah dan lulus dari fakultas ekonomi pada tahun 1989 M, dan adik saya lulus diploma akademi perindustrian. Sedangkan ibu sakit-sakitan karena sudah tua. Ibu sudah tidak mampu melakukan apa-apa. Inilah motivasi saya untuk meminang seorang gadis yang masih ada hubungan kerabat dengan kami, agar dapat membantu ibu saya.

Sekarang saya sudah lulus kuliah, dan bebas dari wajib militer karena menderita penyakit limpa setelah melakukan operasi. Sedangkan adik saya belum bekerja, dan yang kami lakukan hanyalah mengelola setengah hektar tanah. Selama masa pinangan, pihak keluarga gadis tersebut terus mendesak dan berkata, “Beri keputusan sampai akhir bulan dua belas. Kami hanya minta kamu menyiapkan kamar tidur.” Sebenarnya itu adalah permintaan yang paling ringan, namun saya tidak mampu.

Setelah saya dan adik saya bertukar pikiran, kami sepakat untuk menggadaikan tanah sehingga saya mampu membeli kamar tidur. Oleh karena itu, saya memerlukan penjelasan, apakah menggadaikan tanah itu haram atau halal? Karena ada yang berpendapat bahwa itu hukumnya haram, namun ada pula yang berpandangan bahwa kondisi saya menghilangkan keharaman tersebut.

Apakah saya boleh menggadaikan tanah dan menikahi gadis tersebut sehingga dia dapat merawat ibu sebagai ganti dari kakak perempuan saya, ataukah saya harus meninggalkannya?
Apakah haram jika saya meninggalkannya?

Jawaban

Pertama, Anda diwajibkan untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampunya, apalagi dia sudah tua dan membutuhkan bantuan.

Kedua, jika tanah tersebut milik Anda dan saudara Anda, lalu dia mengizinkan untuk menggadaikannya agar dapat membeli kamar sebagai tempat tinggal Anda dan istri, maka itu hukumnya boleh. Wabillahittaufiq.

Kami memohon kepada Allah agar meluaskan rezeki Anda dan menolong kaum Muslimin semuanya untuk melakukan perbuatan yang diridhai-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14514

Lainnya

Kirim Pertanyaan