Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

1 menit baca
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Dahulu dia menjadi pegawai di sebuah kantor pemerintah. Ketika itu dia sering mendapatkan uang dari cara yang tidak dibenarkan syariat. Setelah beberapa waktu berlalu, Allah memberinya petunjuk. Apa yang harus dia lakukan terhadap harta yang dia dapatkan dengan cara tidak benar tersebut yang telah dia gunakan sedangkan jumlahnya tidak dapat dihitung?

Misalnya dia mendapatkan beberapa dirham, tetapi dia tidak tahu jumlahnya. Bagaimana cara dia membersihkan dirinya dari hal ini? Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda dan menganugerahi Anda usia yang panjang disertai dengan amal saleh dan husnul khatimah. Wassalam.

Jawaban

Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12371

Lainnya

  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...
  • Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar...
  • Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah...
  • Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh...
  • Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya...

Kirim Pertanyaan