Memperoleh Harta Dari Usaha Haram Lalu Bertobat Kepada Allah Ta’ala

1 menit baca
Memperoleh Harta Dari Usaha Haram Lalu Bertobat Kepada Allah Ta’ala
Memperoleh Harta Dari Usaha Haram Lalu Bertobat Kepada Allah Ta’ala

Pertanyaan

Saya ingin bertanya kepada Anda mengenai fatwa dari seorang ulama yang sudah menyebar di kalangan masyarakat bahwa jika seseorang mendapatkan harta dari membuat atau menjual minuman keras, atau mengedarkan narkoba, lalu dia bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka harta yang diperoleh dari semua perbuatan itu adalah halal. Banyak para penuntut ilmu yang menanyakan masalah ini. Oleh karena itu, kami ingin meminta pendapat Anda.

Jawaban

Apabila saat itu dia sadar dan mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram, maka hasilnya tidak menjadi halal dengan bertobat, namun dia harus berlepas diri dengan menginfakkannya dalam amal-amal kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12240

Lainnya

  • Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa Anda sepakat dengan orang yang meminta Anda menjual mobil kepadanya dengan cara kredit...
  • Harta yang ditemukan di jalan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah luqathah (barang temuan) yang wajib dia umumkan...
  • Jika nama Allah Ta’ala disebut ketika menyembelih, kemudian jamuan makan itu diniatkan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, maka...
  • Ia boleh melakukan hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada...

Kirim Pertanyaan